Rabu, 16 Mei 2018

Makalah Penyelenggaraan Jenazah

Bab 1
Pendahuluan
A.  Latar Belakang
      Kematian (ajal) adalah hal yang pasti terjadi pada setiap makhluk yang bernyawa, tidak ada yang mengetahui kapan dan di mana ia akan menemui ajal, dalam keadaan baik atau buruk. Bila ajal telah tiba maka maka tidak ada yang bisa memajukan ataupun mengundurkannya.Setiap Muslim wajib mengingat akan datangnya kematian, bukan hanya karena kematian itu merupakan perpisahan dengan keluarga atau orang-orang yang dicintai, melainkan karena kematian merupakan pertanggung jawaban atas amal yang dikerjakan selama orang tersebut hidup di dunia.Tiap manusia sudah ditentukan ajalnya sendiri-sendiri oleh Allah swt, hanya saja manusia tidak mengetahui kapan ajal itu akan datang, dan dimana tempatnya ia menghembuskan nafas penghabisan. Ada manusia yang masih sangat muda meninggal dunia, atau masih bayi atau sudah tua dan ada pula yang sudah sangat tua baru meninggal, semua itu Allah swt yang menentukan. Walhasil manusia tidak dapat lari dari kematian. Mau lari ke mana, maka di sana pula mati akan mengejarnya.
Dalam ajaran Islam, kehormatan manusia sebagai khalifah Allah swt dan sebagai ciptaan termulia, tidak hanya terjadi dan ada ketika masih hidup di dunia saja. Akan tetapi kemuliaannya sebagai makhluk Allah swt tetap ada walaupun fisik sudah meninggal. Kesinambungan kemuliannya sebagai makhluk Allah terjadi karena ruhnya tetap hidup berpindah ke alam lain, yang sering disebut dengan alam berzakh, alam di antara dunia dan akhirat.Penghormatan dan pemuliaan tersebut dilakukan sejak mulai dari perawatan jenazah, yang diteruskan oleh ahli waris atau handai taulan yang masih hidup setelah jenazah seseorang meninggal diberikan dalam beragam bentuk, seperti ziarah, berkirim doa, dan sebagainya. Karena pentingnya pengurusan jenazah sejak memandikan jenazah sampai penguburan jenazah maka Rasulullah saw memberikan kabar gembira bagi siapa saja yang mau mengurus jenazah sampai selesai dengan pahala yang besar, sebagaimana sabda beliau:Artinya: Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa mengurus jenazah sampai menyolatkannya, maka baginya satu qirath. Dan barangsiapa mengurus jenazah sampai diamkamkan, maka baginya dua qirath” Seseorang bertanya: “Apa itu dua qirath?” Beliau bersabda: “Dua gunung besar”.
 Pengurusan jenazah muslim sangatlah penting karena jika ada seorang muslim meninggal di suatu tempat dan tidak ada yang bisa merawatnya dengan benar (sesuai dengan ajaran agama Islam), maka seluruh masyarakat yang tinggal di tempat tersebut akan mendapatkan dosa karena pengurusan jenazah merupakan wajib kifayah bagi umat Islam. Oleh sebab itu harus ada orang muslim yang mampu untuk mengurusi jenazah dengan benar berdasarkan ajaran agama Islam.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana proses sakratul maut?
2. Bagaimana hukum penyelenggaraan jenazah?
3. Bagaimana tata cara penyelenggaraan jenazah?
C.  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan adalah:
1. Untuk mengetahui dan memahami tentang sakratul maut.
2. Untuk mengetahui hukum penyelenggaraan jenazah
3. Untuk mengetahui dan memahami tata cara penyelenggaraan jenazah



                                Bab 2
                         Pembahasan
A.  Sabar Dalam Menderita Sakit
Sakit adalah suatu musibah yang tiap saat dapat menimpa seseorang baik dimasa muda, tua, maupun bayi.
Bagi orang muslim yang baru mendapat musibah berupa sakit merupakan ujian baginya. Keluh dan kesah sedapat mungkin agar ditahan. Dalan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirnizi yang sumbernya dari Abi Hurairah,  r. a berkata:
"Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa yang sakit semalam lalu ia sabar dan rela terhadap cobaan Allah, maka ia keluar dari dosa-dosanya sepreti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya. "(H. R tirmizi).
Apabila kita lihat orang itu sudah payah sekali dalam menghadapi sakitnya dan diperkirakan sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup (sakratul maut), maka peelu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Hendaknya dihadapkan ke kiblat
b. Hendaknya dituntun mengucapkan kalimat syahadat(tauhid)
لا إله إلا الله= laailaaha illallaah
Sebagaimana sabda Nabi SAW :
لقنو ا هو تا كم ﻻ إله إلا الله
Artinya: "Hendaklah kamu semua menuntun (mengajari)  kepada orang-orang yang akan mati dengan bacaan "LAAILAAHA ILLALLAAH" (H.R MUSLIM).
Oleh karena itu usahakan orang yang akan mati supaya bisa menghembuskan nafas terakhir dengan bacaan "LAAILAAHA ILLALLAAH",maka cukup kita tuntun sekali saja kemudian kita sambung dengan lafas الله  sampai akhir hayatnya. Bila meninggalnya bisa membaca kalimat syahadat berarti ia meninggal dalam keadaan khusnul khotimah
c.  Dibacakan surat yasin
Dengan bacaan surat yasin atau surat-surat lainnya atas orang yang akan meninggal, dengan maksud orang yang sakratul maut itu terhindar dari godaan setan yang ingin menyesatkannya.
Jika orang yang sakratul maut sudah meninggal, hensaklah keluarga memperhatikan keadaan  mayat sebagai berikut:
1.Apabila kedua matanya (mayat) itu dalam keadaan sudah meninggal terbuka, supaya segera di pejamkan dengan mengurut pelupuk matanya secara perlahan.
2.Begitu pula jika mulut mayat masuh terbuka, supaya di usahakan untuk ikat dengan kain selendang atau sapu tanfan atau kain lainnya, agar jangan sampai terbuka atau ternganga.
3.Tutuplah seluruh tubuhnya dengan kain jarit atau kain lainnya, sebagai penghormatan bagi mayat.
4.Seyogyanya mayat di pindahkan ke tempat atau ruangan yang agak luas, dengan maksud agar dalam merawatnya tidak repot dan untuk memberikan keluasan kepada orang -orang yang sedang ta'ziyah sehingga tidak membuat repotnya pada zairin.
5.Bagi keluarga, sanak kerabat, famili dan handaitauladan tidak ada larangan dan halangan untuk mencium mayat, tetapi dalam gal ini jangan sampai berlebih -lebihan.
Apabila ada seorang muslim meninggal dunia yang berada di dekat simayit maka hendaklah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Hendaklah kita mengucapkan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raajiun
2. Bersihkan tubuhnya dari kotoran
3. Rapatkan kedua belah matanya
4. Qiamkan tangannya
5. Rapatkan mulutnya
6. Ikat dagunya dan disimpul diatas ubun-ubunnya
7. Luruskan kakinya
8. Ikat kedua ibu jari kakinya
9. Letakkan ketempat yang tinggi
10. Hadapkan ke Qiblat

B. Hukum Penyelenggaraan Jenazah
Hukum menyelenggarakan jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya apabila disuatu daerah telah ada orang yang telah menguasainya maka gugurlah kewajiban atas yang lain, namun bila disuatu daerah tidak ada yang menguasainya maka wajib atas semua orang untuk melaksanakannya, bila tidak ada yang melakukannya maka semua orang yang berada di daerah tersebut berdosa.

C.  Defenisi Penyelenggaraan Jenazah
Penyelenggaraan Jenazah adalah prosesi pengurusan jenazah yang dilakukan mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan hingga menguburkan mayit berdasarkan tuntunan syariat.

D.  Keutamaan Menyelenggarakan Jenazah
Adapun diantara keutamaannya adalah :
Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga menyolatkannya maka baginya satu qirath, dan barangsiapa yang menyasikannya hingga dimakamkan maka baginya dua qirath, dikatakan ; ‘apakah majsud dua qirath itu? beliau menjawab ‘seperti dua buah gunung yang sangat besar” (Muttafaqun ‘alaihi).

E.  Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah
Memandikan Jenazah
Hukum memandikan jenazah
Dianjurkan agar memilih orang yang jujur dan dapat dipercaya untuk memandikan jenazah.
 Orang yang paling berhak memandikan jenazah adalah orang yang diwasiatkan oleh si mayit di masa hidupnya. Jika tidak, maka keluarga terdekatnya selama orang tersebut memahami tata cara memandikan jenazah dengan baik.
Jenazah pria dimandikan oleh pria sebagaimana jenazah wanita dimandikan oleh kaum wanita pula. Namun bagi suami istri dibenarkan memandikan pasangannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam kepada Aisyah, “Kemudharatan apa yang akan menimpamu jika kamu meninggal sebelumku lalu aku memandikanmu,mengkafanimu,menshalatimu, dan menguburkanmu.” Kaum pria maupun wanita dibolehkan memandikan jenazah anak di bawah tujuh tahun yang berbeda jenis kelamin dengannya. Kemudian seorang muslim dilarang keras memandikan jenazah orang kafir, mengkafani, menshalati, mengantar dan menguburkannya, walaupun ia termasuk kerabat dekat.
Bagi orang yang mati syahid, tidak dimandikan, dan tidak pula dikafani, serta tidak dishalati. Ia juga dikuburkan sebagaimana ia saat syahid.
Jika terjadi keguguran, dan janin yang dikandung tersebut telah berusia empat bulan atau lebih maka ia wajib dimandikan, dikafani, dishalati lalu dikuburkan. Karena janin yang telah berusia lebih dari empat bulan statusnya sebagai manusia sempurna.
 Dianjurkan memandikan jenazah menggunakan air yang bersih dan halal serta di tempat yang tertutup. Dan bagi mereka yang tidak ikut memandikan jenazah dilarang mendekat.
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu
Orang yan utama memandikan jenazah
Untuk mayat laki-laki
Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah prang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya atau istrinya.
      b.   Untuk mayat perempuan
Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekatdari pihak wanita serta suaminya.
     c.  Untuk mayat anak laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
    d.  Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuannya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup di tayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda rosululloh SAW, yakninya :
اذ ما تت لمرأة مع الرّجا ل ليس معحم امرأة غير ها و الرّجل مع النساء ليس معهن رجل غيره فأنهما ييممنا ويد فنان وهما بمنزلة من لم يجدالماء (رواه ابوا داود البيحقى )
Artinya : “ Jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal ditempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka keduanya mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena keduannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R. Abu Daud dan Baihaqi)
 Syarat bagi orang yang memandikan jenazah
Muslim, berakal, dan baligh
Berniat memandikan jenazah
Jujur dan sholeh
Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu aib si mayat.

 Mayat yang wajib untuk dimandikan
Mayat seorang muslim dan bukan kafir
Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
Ada sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
Bukan mayat yang mati syahid

Tata cara memandikan jenazah
Berikut beberapa cara memandikan jenazah orang muslim, yaitu :
Perlu diingat, sebelum mayat dimandikan siapkan terlebih dahulu segala sesuatu yang dibutuhkan untuk keperluan mandinya, seperti :
Tempat memandikan pada ruangan yang tertutup
Air secukupnya
Sabun, air kapur barus dan wangi-wangian
Sarung tangan untuk memandikan
Potongan atau gulungan kain kecil-kecil
Kain basahan, handuk, dll
Ambil kain penutup dan gantikan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan
Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup
Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran
Ganti sarung tangan yang baru, lalu berihkan seluruh badannya dan tekan perutnya secara perlahan-lahan
Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengairi kearah kapala
Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya dan bersihkan hidungnya, kemudian wudhukan
Siramkan air kesebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah
Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian
Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya
Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh keseluruh tubuhnya itulah yang wajib. Di sunnahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil
Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah dikafani tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis itu saja
Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menyulur kebelakang, setelah disiram dan dibersihkan lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang
Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain kafannya
Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol.
2. Mengkafani Jenazah
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah :
Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat
Kain kafan hendaknya berwarna putih
Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu
Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah

 Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut :
Untuk mayat laki-laki
Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus
Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan diletakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian
Tutuplah lubamg-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas
Selimutkan kain kafan sebelah yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut
Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan 3 atau 5 ikatan
Jika kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput, atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup aurotnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
            b.   Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lembar kain putih, yang terdiri dari :
Lembar utama berfungsi untuk menutupi seluruh badan
Lembar kedua berfungsi untuk sebagai kerudung kepala
Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung
Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki
Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha
Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan, yaitu :
Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus
Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas
Tutuplah kain pembungkus pada kedua pahanya
Pakaikan sarung
Pakaikan baju kurung
Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang
Pakaikan kerudung
Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam
Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan

      3.   Menyolatkan Jenazah
Menurut ijma’ ulama’ hukum penyelenggaraan shalat jenazah adalah fardu kifayah. Hal ini berdasarkan sabda Rosulullah SAW, yang berbunyi :
صلوا على موتا كم (رواه ابن ما جه )
Artinya : “ shalatilah orang yang meninggal dunia diantara kamu”
Orang paling utama untuk melaksanakan shalat jenazah yaitu :
Orang yang diwasiatkan si mayat dengan syarat tidak fasik dan bukan ahli bid’ah
Ulama’ atau pemimpin terkemuka ditempat itu
Orang tua simayat dan seterusnya keatas
Anak-anak simayat dan seterusnya kebawah
Kelurga terdekat
Kaum muslimin seluruhnya
Rukun shalat jenazah ialah :
Berniat menshalatkan jenazah
Takbir empat kali
Berdiri bagi yang kuasa
Adapun tata cara melakukan shalat jenazah adalah sebagai berikut :
Niat shalat jenazah
Niat shalat jenazah dilakukan dalam hati serta ikhlas karena Allah SWT. Sebelum shalatjenazah dilakukan maka kepada imam dan seluruh makmum hendaknya berwudhu dan menutup aurat. Untuk menyalatkan mayat laki-laki imam berdiri sejajar dengan kepala si mayat, sedangkan untuk mayat perempuan, imam berdiri ditengah-tengah sejajar pusat si mayat.
Lafal niat shalat jenazah :
Untuk mayat laki-laki
اصلى على هذا الميت اربع تكبيرات فرض كفا ية مأموما أَوْ اماما الله تعلى  
Artinya : “ sengaja aku niat shalat atas mayat laki-laki empat takbir fardu kifayah menjadi makmum/imam karena Allah SWT ”
Untuk mayat perempuan
اصلى على هذه الميتة اربع تكبيرات فرض كفا ية مأموما أَوْ اماما الله تعلى
Artinya : “  sengaja aku berniat shalat atas mayat perempuan empat takbir fardu kifayah karena Allah SWT ”

Takbir empat kali :
Takbir pertama dimulai dengan mengangkat tangan dan membaca Al-Fatikhah.
Yang artinya :
“dengan menyebut nama Allah AWT yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai dihari pembalasan, hanya engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada engkaulah kami meminta pertolongan, tunjukilah kami jalan yang lurus (yaitu) jalan orang-orang yang telah engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”.

Takbir kedua dan membaca shalawat
اللهم صلى على محمّد وعلى ال محمّد كما صليت على ابر اهيم وبا رك على محمّد وعلى ال محمّد كما باركت على ابراهيم وعلى ابراهيم فى العلمين انك حميد مجيد                                                                                                    Artinya : “ Ya Allah berikanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau telah memberikan kesejahteraan kepada Ibrahim dan keluarganya. Berkatilah Muhammad dan kelurganya, sebagaimana engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya engkau Maha terpuji lagi Maha Bijaksana.”
Takbir ketiga dan membaca do’a untuk si mayat
اللهم اغفرله (ها) وارحمه (ها) وعافه (ها) واعف عنه (ها)                                                                        
Artinya : “Ya Allah ampunilah dia, berikanlah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia”

Takbir keempat lalu diam sejenak dan membaca do’a :
اللهم لا تحرمنا اجره (ها) ولا تفتنّا بعده (ها) واغفرلنا وله (ها)                                                                    
Artinya : “ Ya Allah SWT janganlah engkau tahan kami pahalanya dan janganlah engkau tinggalkan fitnah untuk kami setelah kepergiannya”

Mengkuburkan Jenazah
Adapun tata cara mengkuburkan jenazah adalah :
Masukkanlah mayat kakinya, jika tidak ada kesulitan
Bagi mayat perempuan, ketika mengkuburnya disunnahkan ditirai dengan kain
Bagi mayat perempuan yang memasukkannya kedalam kuburan hendaklah muhrimnya
Letakkan mayat dilahat dalam posisi miring ke kanan dan mukanya menghadap ke kiblat. Rapatkan ke dinding kuburan supaya tidak bergeser dan berikan bantalan di bagian belakang dengan gumpalan tanah agar tidak terbalik ke belakang
Letakkan mayat di dalam kuburan dengan membaca do’a
بسم الله وعلى ملة رسول الله                                                                                                        
Artinya : “ dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rosululloh”
Lepaskan ikatan kain kafan di bagian kepala dan kaki mayat
Setelah selesai meletakkan mayat di dalam kuburan, terlebih dahulu mayat di tutup dengan kabin (kepingan-kepingan tanah, papan) barulah ditimbun dengan tanah
Disunnahkan sebelum menimbun kuburan meletakkan tiga genggam tanah pada bagian kepala, pinggang, dan kaki.
Hal-hal yang dilarang dan dianjurkan melakukannya setelah kuburan ditimbun yaitu :
Tinggikan kuburan (20 cm) dari tanah sebagai tanda bahwa itu adalah kuburan
Boleh memberi tanda kuburan dengan bau atau sejenisnya
Membundarkannya lebih baik dari pada meratakannya
Haram membuat bangunan diatas kuburan
Makruh duduk dan berdiri diatas kuburan dan haram buang air diatas kuburan
Tidak boleh membangun masjid diatas kuburan dan membuat jndela khusus kearah kuburan.


Ps: untuk bab 3 atau kesimpulan, silahkan buat sendiri.

Semoga bermanfaat 😊😊






Tidak ada komentar:

Posting Komentar